Cara Mudah Urus PIRT

PIRT adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh UMKM yang memiliki produk yang berbasis produksi, misalkan cemilan , keripik, minuman dan lain sebagainya. Produk seperti Bakpia, cake, brownies, Wafer, minuman instant seperti jahe dan empon-empon juga wajib memiliki PIRT. PIRT ini semacam surat ijin edar yang harus dimiliki oleh UMKM, sehingga produknya bisa dipercaya sebagai produk yang aman dikonsumsi. Oleh sebab itu, kita harus mengetahui cara mudah urus PIRT. Informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan adalah salah satu hal yang penting yang harus kita pahami.


Cara Urus PIRT UMKM

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di  industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.

Para pelaku industri mengaku mendapatkan banyak keuntungan jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Mereka mengaku bisa lebih berhemat dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, memiliki kendali penuh, dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama keluarga dirumah.

Tetapi sebelum para pelaku industri olahan pangan dapat memulai bisnisnya, mereka harus terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ada banyak hal yang perlu diketahui mengenai izin PIRT, berikut kami sudah rangkum beberapa poin penting untuk membantu anda.

Apa Itu PIRT

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Syarat Mendapatkan izin PIRT

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

1.    Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan

2.    Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan

3.    Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan

Perbedaan PIRT Dengan BPOM

Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :

1.    Sertifikasi Penyuluhan (SP)

SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

2.    Sertifikasi Makanan Dalam (MD)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

3.    Sertifikasi Makanan Luar (ML)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.

Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah : 

1.    Susu, beserta hasil olahanya

2.    Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya

3.    Minuman beralkohol

4.    AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

5.    Makanan bayi

6.    Makanan kaleng

7.    Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

8.    Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Persyaratan PIRT

Untuk melakukan pembuatan izin PIRT, diperlukan beberapa persyaratan antara lain :

1.    FC KTP pemilik usaha

2.    Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)

3.    Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)

4.    Denah lokasi bangunan

5.    Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6.    Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

7.    Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8.    Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9.    Label produk makanan minuman yang diproduksi

10.  Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

11.  Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Cara Mengurus PIRT

Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, barulah pelaku industri bisa memulai proses pembuatan izin PIRT yang meliputi beberapa tahapan, antara lain :

1.    Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertfikasi

2.    Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

3.    Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.

4.    Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan emua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan

5.    Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan

Biaya Pengurusan

Biaya yang diperlukan untuk pembuatan izin PIRT biasanya akan bervariasi tergantung dari uji sampel bahan baku, karena pemohon akan menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium yang biaya nya beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji. 

Masa Berlaku PIRT

Untuk masa berlaku izin PIRT akan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan perpanjangan dapat  dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku teah habis. Apabila masa berlaku telah habis, maka produk dilarang untuk diedarkan.

Manfaat PIRT

Jika anda sudah mendapatkan Izin PIRT maka anda akan mendapatkankan banyak manfaat antara lain :

1.    Produk anda bisa dipercaya

2.    Bisa menjualkan produk secara bebas

3.    Bisa menjualkan produk lewat saluran Minimarket atau supermarket atau Toko lainnya

4.    Untuk meningkatkan brand usaha anda

 

Kemana Daftar izin PIRT

Cara Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) Prosedur Pengurusan Izin Produksi Makanan dan Minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.

DASAR HUKUM :

Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) ... Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Jenis Pangan Produksi IRTP yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT

1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:

  1. pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
  2. pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  3. pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

Cara urus PIRT UMKM


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat aplikasi Dengan Andromo

Aplikasi emak-emak menghasilkan Ratusan Juta perbulan

Membuat Aplikasi Bagi Pemula