Cara Mudah Urus PIRT
PIRT adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh UMKM yang memiliki produk yang berbasis produksi, misalkan cemilan , keripik, minuman dan lain sebagainya. Produk seperti Bakpia, cake, brownies, Wafer, minuman instant seperti jahe dan empon-empon juga wajib memiliki PIRT. PIRT ini semacam surat ijin edar yang harus dimiliki oleh UMKM, sehingga produknya bisa dipercaya sebagai produk yang aman dikonsumsi. Oleh sebab itu, kita harus mengetahui cara mudah urus PIRT. Informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan adalah salah satu hal yang penting yang harus kita pahami.
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana
saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan
sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri
pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha
kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi
penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.
Para pelaku industri mengaku mendapatkan banyak keuntungan jika
menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Mereka mengaku bisa lebih berhemat
dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, memiliki kendali penuh,
dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama
keluarga dirumah.
Tetapi sebelum para pelaku industri olahan pangan dapat memulai
bisnisnya, mereka harus terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan Pangan
Industri Rumah Tangga (PIRT). Ada banyak hal yang perlu diketahui mengenai izin
PIRT, berikut kami sudah rangkum beberapa poin penting untuk membantu anda.
Apa
Itu PIRT
Berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang
pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa
pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang
diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini
mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan
dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Syarat
Mendapatkan izin PIRT
Untuk
mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus
memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
1.
Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan
pangan
2.
Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
3.
Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Perbedaan
PIRT Dengan BPOM
Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri
harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar
tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar,
terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain
adalah :
1.
Sertifikasi Penyuluhan (SP)
SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan
modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih
dahulu.
2.
Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala
besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
3.
Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala
besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau
minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.
Jenis Olahan
Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT
Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan
yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :
1.
Susu, beserta hasil olahanya
2.
Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
3.
Minuman beralkohol
4.
AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
5.
Makanan bayi
6.
Makanan kaleng
7.
Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8.
Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Persyaratan
PIRT
Untuk melakukan pembuatan izin PIRT, diperlukan beberapa
persyaratan antara lain :
1.
FC KTP pemilik usaha
2.
Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
3.
Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)
4.
Denah lokasi bangunan
5.
Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan
sanitasi
6.
Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
7.
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
8.
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
9.
Label produk makanan minuman yang diproduksi
10.
Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
11.
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Cara
Mengurus PIRT
Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, barulah pelaku
industri bisa memulai proses pembuatan izin PIRT yang meliputi beberapa
tahapan, antara lain :
1.
Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan
konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertfikasi
2.
Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
3.
Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka
akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka
akan diarahkan ke BPOM.
4.
Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan
sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan emua sampel akan
dilakukan di Lab Dinas Kesehatan
5.
Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas
Kesehatan
Biaya Pengurusan
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan izin PIRT biasanya akan
bervariasi tergantung dari uji sampel bahan baku, karena pemohon akan
menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium yang biaya nya beragam,
tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji.
Masa Berlaku PIRT
Untuk masa berlaku izin PIRT akan berlaku paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak diterbitkan dan perpanjangan dapat dilakukan paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku teah habis. Apabila masa berlaku
telah habis, maka produk dilarang untuk diedarkan.
Manfaat PIRT
Jika anda sudah mendapatkan Izin PIRT maka anda akan
mendapatkankan banyak manfaat antara lain :
1.
Produk anda bisa dipercaya
2.
Bisa menjualkan produk
secara bebas
3.
Bisa menjualkan produk
lewat saluran Minimarket atau supermarket atau Toko lainnya
4.
Untuk meningkatkan brand
usaha anda
Kemana Daftar izin PIRT
Cara Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan
Industri Rumah Tangga) Prosedur Pengurusan Izin Produksi
Makanan dan Minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.
DASAR HUKUM :
Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) ... Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga.
Jenis Pangan Produksi
IRTP yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT
1. Jenis pangan yang
diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:
- pangan yang diproses dengan
sterilisasi komersial atau pasteurisasi
- pangan yang diproses dengan
pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
- pangan olahan asal hewan yang
disimpan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan
keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi,
formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
2. Jenis pangan yang
diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah
Indonesia, bukan pangan impor.
3. Jenis pangan yang
mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT
dalam ukuran besar (bulk).
Komentar
Posting Komentar